Program Rasionalisasi PNS Harus Matang

bandungekspres.co.id– Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi tentang  kebijakan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PN) mendapat tanggapan Ketua Parpol d Kota Cimahi. Ketua DPD Parai Nasdem Kota Cimahi Kolonel (Purn) H. Muchlisin mengungkapkan, harus dilakukan evaluasi yang menyeluruh atas rencana rasionalisasi PNS tersbut, sehingga tidak menimbulkan dampak di kalangan PNS maupun keluarganya.

”Pemerintah harus hati-hati dalam melaksanakan kebijakan ini, karena akan mengundang keresahan di kalangan PNS dan keluarganya,” kata Muchlisin kemarin.

Menurut dia, selain harus dilakukan melalui evaluasi dan kajian yang matang, pemerintah juga harus memikirkan tentang dampak sosial yangm akan ditimbulkan, jika rasionalisasi para aparatur negara ini jadi diberlakukan.Sebab bukan tidak mungkin jika hal itu terjadi akan mengundang kerawanan sosial di kalangan masyarakat, termasuk di Kota Cmahi.

Dari pemgamatannya, soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa orang pegawai pabrik saja, bisa mengundang reaksi dari kalangan buruh, apalagi jika hal itu terjadi pada rasionaisasi PNS.”Jika pun pemerintah akan melaksanakan hal ini harus dilakukan secara matang dan penuh perhitungan,” jelasnya.

Dikatakan Muchlisin, saatnya pemerintah lebih memperhatikan lagi kesejahteraan para PNS di Indonesia, sehingga diharapkan bisa mendorong kinerjanya lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, apalagi bagi PNS golongan I atau II, dengan penghasilan yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan lagi.

Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementeran Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berencana akan melakukan rasionalisasi kepada PNS, yang dibedakan menjadi  pegawai yang kompeten dan kualifikasinya.

Pegawai yang kompeten tapi tidak sesuai kualifikasinya, harus mengikuti diklat atau dimutasi. Ada pegawai yang tidak kompeten, tapi kualifikasinya sesuai mereka mengikuti diklat kompetensi.

Sementara pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya akan dirasionalisasi dengan melakukan pensiun dini. Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan