Disnakertrans Belum Tetapkan Regulasi Pekerja Asing

bandungekspres.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mengacu Permenakertrans Nomor 16 tahun 2015 untuk mengatur tenaga kerja asing di Jawa Barat. Menurut Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif sampai saat ini belum ada kebijakan baru apapun dari pemerintah pusat untuk peraturan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

”Kalau untuk aturan baru seperti pajak, kami masih belum tahu. Pajak itu harus berdasarkan aturan Kementrian Keuangan,” kata Ferry melalui sambungan telepon belum lama ini.

Adapun jika ada kebijakan baru, hal tersebut harus berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat, bukan melalui dinas terkait. Selama ini, pemungutan retribusi untuk tenaga kerja asing hanya dikenakan untuk daerah yang terdapat perusahaan asing di daerahnya.

Menurut dia, kalau tidak ada, berarti tidak memiliki retribusi. Untuk pengelolaan retribusi, pihaknya langsung menyerahkan kepada kota/kabupaten yang bersangkutan. Aturannya seperti apa diserahkan kepada para kepala daerah.

Adanya keikutsertaan Jawa Barat, lanjut dia, apabila perusahaan asing tersebut memiliki lebih dari satu pabrik di kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat. Akan tetapi, jika hanya memiliki satu pabrik di satu kota/kabupaten maka retribusi akan dikelola oleh Disnakertran kota/kabupaten di tempat yang bersangkutan.

”Bagaimana kebijakannya itu, tergantung pada daerah masing-masing,” ungkapnya.

Disnakertrans Jawa Barat, menurutnya, dalam hal ini hanya membantu sebagai pengawasan sebagainana aturan Menteri Tenaga Kerja. Berdasarkan Permenakertrans, setiap perusahaan wajib mengurus IMTA dengan membayar US$ 100 per bulan untuk setiap tenaga asing. Uang retribusi tersebut bukan masuk ke kas daerah. Melainkan, digunakan pelatihan tenaga kerja agar bisa setara dengan para tenaga kerja asing.

”Retribusi dipakai untuk apa? Untuk melatih tenaga kerja  dalam negeri supaya menyamai tenaga kerja luar negeri tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri tidak mau apabila kemampuan dari tenaga kerja dalam negeri di bawah kemampuan tenaga kerja luar negeri. Dengan cara seperti ini, pihaknya yakin bisa tenaga kerja dalam negeri bisa setara. Apalagi menghadapi MEA, pihaknya ingin agar para tenaga kerja Jawa Barat bisa lebih kompetitif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan