Gampil Dorong Usaha Perorangan

Sementara itu, selain memaparkan tiga langkah mudah aplikasi berbasis smartphone. Tim sosialisasi Gampil BPPT menilai, bersama warga Cibeunging Kaler, segala menjadi lebih mudah. Pasalnya, rata-rata peserta merupakan perwakilan kalangan pengusaha UMK yang dalam keseharian terbiasa menggunakan gadget.

Namun demikian, muncul juga pertanyaan terkait sinkronisasi Tanda Data Usaha Mikro (TDUM) dan Tanda Dafar Usaha Kecil (TDUK), dengan pihak yang sudah miliki usaha berbadan hukum.

Secara tegas tim melarang pengusaha UMK berbadan hukum memanfaatkan aplikasi perizinan Gampil. Kendati demikian, untuk usaha home industrinya masih bisa diakomodir. ”Ketetapan pemberian izin akan terlihat setelah ferivikasi pihak Kelurahan,” kata Kepala Bidang Perizinan Satu BPPT Kota Bandung Bambang Suhari, yang hadir mewakili Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana.

TDUM-TDUK itu lanjut Bambang, pilihan pengusaha dan perintis UMK, tetapi perlu pula jadi perhatian, pilahan legalitas tersebut tidak berlaku untuk pengusaha berbadan hukum dan PKL. ”Khusus untuk PKL urusannya ada Dinas KUKM dan Indag, yang dinaungi Tim Satgasus dengan langsung di Pimpin Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial,” urai Bambang.

Untuk usaha yang baru merintis silahkan berpartisifasi, tetapi substansi izin Gampil hanya untuk usaha perorangan.

TDUM dan TDUK beda dengan izin, sehingga tidak bisa dipakai untuk usaha-usaha yang bersifat lelang. ”Intinya ini untuk perorangan,” tegas Bambang.

Kepala Bidang Dinas UMKM dan Indag Kota Bandung Kurnadi, yang turut hadir dalam kegiatan yang digagas Kecamatan Cibeunying Kaler itu, meminta para pengusaha mikro kecil manfaatkan TDUM-TDUK guna meningkatkan usahanya. Keberhasilan pemanfaatan aplikasi Gampil berkaitan erat dengan program wirausaha baru yang sedang dirintis Pemkot Bandung. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan