Reklame Tidak Berizin Terpantau GIS

reklame
BERBAHAYA: Kepingan almunium reklame di Jl Cipto MK mulai rontok sehingga membahayakan bagi para pengguna jalan.
0 Komentar

bandungekspres.co.id – Data reklame melanggar, tidak berizin dan titik yang diperbolehkan dimasukan dalam satu sistem komputerisasi. Dengan Geografic Information System (GIS) yang akan dilakukan tahun ini, reklame tidak berizin dapat terpantau dengan utuh. Dalam hal ini, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon bekerjasama dengan SKPD terkait dalam penertibannya.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Dede Achmady mengatakan, sistem GIS sudah direncanakan sejak tahun 2015 lalu. Dalam APBD murni 2016 baru diberikan anggaran pelaksanaannya. Nilainya hanya Rp50 juta untuk membuat satu sistem yang dapat memantau seluruh hal terkait reklame di Kota Cirebon. “Kita melakukan perubahan pada sistem. Aplikasi GIS ini sangat membantu dalam memantau reklame,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Kota Cirebon yang tumbuh berkembang menjadi kota jasa dan perdagangan, membawa konsekuensi menjamurnya reklame di setiap sudut wilayah.

Baca Juga:Pasokan PDAM Tirta Pakuan Terus BerkurangTampilkan Sisi Keindahan Bandung

Dengan sistem GIS ini, lanjutnya, mulai pendaftaran sampai data tidak berizin dapat langsung terakses. Artinya, saat mencari wajib pajak reklame khususnya, tidak lagi menggunakan sistem manual yang membutuhkan waktu lebih lama. Dengan GIS, saat jatuh tempo bayar pajak, reklame tidak berizin dan titik yang diperbolehkan, semua ada dalam database. Sistem GIS yang diterapkan DPPKAD, ujar Dede Achmady, sangat transparan dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Bahkan, reklame yang mengalami perubahan naskah dapat diketahui dengan sistem ini. Sebagai contoh, dalam GIS gambar reklame produk cat, tanpa koordinasi dengan DPPKAD konten reklame berubah menjadi produk rokok, hal ini melanggar Peraturan Nomor 3 tahun 2010 tentang Perizinan Reklame. Dimana, ucap pria berkacamata ini, perubahan konten wajib diberitahukan kepada DPPKAD. Seluruh database wajib pajak dapat terkoneksi langsung. Sistem GIS akan langsung terkoneksi dengan BPMPPT. Tujuannya, saat sudah ada izin reklame, dapat langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Penentuan titik reklame yang diperbolehkan menjadi penting. Hal ini karena Kota Cirebon mengusung semangat penataan estetika. Dengan gambaran dalam peta GIS, pengusaha reklame atau siapapun dapat mengetahui dimana harus memasang reklamenya. Terlebih reklame tempoper, kata Dede Achmady, DPPKAD telah memberikan ruang untuk memfasilitasi memasang di titik tersebut. Saat ini, baru ada 10 lokasi untuk reklame temporer berbentuk baner.

0 Komentar