bandungekspres.co.id – Rencana rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS), oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tak pengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kendati demikian, secara resmi Pemkot Bandung belum mendengar ataupun mendapat petunjuk langsung prihal rasionalisasi itu.
”Untuk itu, kami (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Bandung, no comment atas isu tersebut,” ungkap Sekretaris BKD Kota Bandung Atet Dedi Handiman, kemarin (10/3).
Dari informasi yang diterima, kata Atet, rencana rasionalisasi masih dalam tahap pengkajian. Dan yang jadi target rasionalisasi PNS lulusan SMA ke bawah.
Namun, rasionalisasi itu sendiri semuanya tidak ujug-ujug dilaksanakan. Tahapan diawali melalui audit organisasi atau kelembagaan. Sehingga, tidak otomatis PNS SMA itu di hilangkan, meski secara kelembagaan ada merger organisasi.
”Di Kota Bandung, tidak ada tanda-tanda rasionalisasi. Kalaupun direalisasikan. Harus ada juklak juknis yang jelas,” tukas Atet.
Saat ini, PNSD Pemerintah Kota Bandung menurut tingkat pendidikan berjumlah 21.306 orang. Terdiri dari PNS lulusan SD 360 orang, SMP 482 orang, SLTA dan D.I. 5.485 orang, D II 2.518 orang D III 1.271 orang S1 dan D IV 10.330 orang S2, 837 orang dan S3, 23 orang.
Terkait pengangkatan PNS Pemkot Bandung lulusan SMA, Atet mengaku, sudah tidak ada penerimaan pegawai dari strata itu. Kecuali lulusan SMK Bidang Keperawatan, dan minimal lulusan D1 sampai D3 akutansi. ”Pemkot masih membuka lowongan,” ujar Atet.
Di sisi lain, kata dia, kemungkinan masyarakat umum menilai tidak adil menyoal peluang kerja sebagai pegawai negeri dibatasi. Tapi, seleksi penerimaan PNS selalu berbeda tatacaranya. ”Yang tidak berubah itu formasi. Itu tertuang di PP No. 97 tahun 2000 tentang formasi PNS. Iu yang yang menjadi acuan,” tandas Atet sambil menambahkan, pensiun dini tidak dipungkiri setiap tahun ada.
Kebanyakan permintaan pensiun datang dari PNS seperti dokter dan guru. Intinya, kata Atet, selalu ada permintaan pensiun dini walau sifatnya pensiun atas permintaan sendiri (APS). Biasanya, PNS ini sudah berusia di atas 50 tahun dan bekerja minimal 20 tahun. Atau pensiun karena sakit berkelanjutan.