PNS Bakal Kena Rasionalisasi, ASN SD/SMP Pemkot Bandung Sebatas Caraka

bandungekspres.co.id– Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono memastikan yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.

”Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah: Pertama, para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA, SMP dan SD. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang

Kedua, PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. ”Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” katanya.

Sementara itu, meski terbilang kecil jumlahnya, namun Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung, lulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, masih ada.

Kebanyakan ASN Pemkot Bandung lulusan SD/SMP bertugas sebagai ‘Caraka’ atau pengantar surat. Sementara, yang bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), bertugas blusukan melaksanakan mengecekan air sungai.

”Dulu lulusan SD/SMP masuk golongan satu A dan B. Sekarang SMA saja pangkatnya sudah golongan dua A terendah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Edi Haryadi, kemarin (7/3).

Terkait ASN yang inginkan pensiun dini, dalam referensi Edi Haryadi, yang mantan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung ini menilai, normal saja.

Artinya, hampir tidak ada yang meminta pensiun dini. Biasanya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sambung pilitikus Partai Gerindra itu, yang mengajukan pensiunan, kebanyakan rata-rata usia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

”Di Kota Bandung hampir tidak ada pensiun dini, kecuali ASN itu menderita sakit parah dan berkelanjutan,” tukas Edi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan