Sementara itu, salah seorang saksi ahli lainnya yakni Abdul Wahid Oscar menyoroti bahwa untuk penetapan tersangka tidak bisa hanya berawal dari surat pemanggilan sebagai saksi. Sebab sesuai dengan pasal 112 KUHAP, disebutkan bahwa seseorang yang awalnya menjadi saksi kemudian tersangka harus degan surat panggilan terpisah. ’’Dipanggil dengan jelas. Misalnya, saudara saya panggil sebagai tersangka. Itu sudah aturan,’’ terangnya.
Yudi Wibowo selaku kuasa hukum Jessica optimistis praperadilannya akan diterima oleh hakim. Sebab dua saksi ahli yang diusulkannya bisa mematahkan argumen dari termohon. ’’Kita tunggu saja hasilnya,’’ ujarnya.
Hakim tunggal I Wayan Merta sendiri menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini. Sidang dilanjutkan dengan agenda pengambilan kesimpulan. Sebab pihak termohon sendiri tidak mengajukan saksi ahli. Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah menyebut pihaknya tidak mengajukan saksi ahli karena tidak relevan.
Sementara itu, berkas Jessica sebagai tersangka sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Polda diminta untuk memperbaiki berkas tersebut atau P-19. Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, kemarin sudah tujuh hari berkas tersebut diperiksa oleh Kejati. Dan dalam waktu dekat harus segera diserahkan lagi ke Kejati. ’’Masih ada harus beberapa penambahan. Tapi tidak bisa disebutkan,’’ ujarnya kemarin.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iqbal mengatakan, pengembalian berkas tersebut adalah hal yang wajar. Sebab berkas tersebut harus lengkap dan komprehensif. ’’Yang paling utama adalah tidak terbantahkan,’’ ujar dia.
Iqbal menambahkan, pengembalian berkas itu juga disertai oleh petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga petunjuk itu yang akan dilengkapi oleh pihak penyidik. ’’Nanti kalau kurang lagi, akan kami tambah lagi,’’ lanjut dia. (nug/agm/asp)