Perizinan Tambang Diatur Provinsi

Tidak Pernah Ada Reklamasi

bandungekspres.co.id – Adanya kewenangan daerah dalam mengatur izin pertambangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan menertibkan keberadaan pertambangan mineral dan energi yang tidak memiliki izin.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengakui, saat ini banyak pertambangan yang tidak memiliki izin, baik skala besar, menengah maupun perorangan.

’’Sekarang secara aturan kewenangannya sudah diserahkan oleh provinsi sehingga perlu ditertibkan dan ditata,” jelas Heryawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Bandung Ekspres kemarin.

Dirinya menuturkan, selain pelanggaran izin, tata kelola pertambangan juga banyak dilanggar. Sehingga pada prakteknya banyak sekali perusahaan pertambangan yang sebetulnya berizin, tapi di lapangan menyalahi aturan.

Heryawan mencontohkan, banyak lokasi tambang yang lahan tambang tidak sesuai dengan izin atau terjadi pengembangan dengan melebarkan lokasi penggalian, bahkan bekas dari pertambangan tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak ada reklamasi atau perbaikan.

Pelanggaran lainnya adalah pertambangan dilakukan di daerah konservasi, tapi entah kenapa bisa dilakukan dan diizinkan pemerintah daerahnya.

’’Ini kan merusak lingkungan dan hampir daerah di Jawa Barat yang ada lokasi pertambanagan melanggar dan upaya penataan dan penertiban sejak dua tahun terakhir ini sudah dilakukan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jabar,” ucap Heryawan.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pengusaha tambang yang ada di Jabar agar segera mematuhi aturan ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Perijinan lokasi pertambangan harus sesuai dan tidak boleh menyalahi aturan yang menyalahi aturan atau beroperasi tidak sesuai dengan izin pihak menutup tambang tersebut hingga ijin dan operasinya sesuai dengan aturan yang ada. Sebab saat ini izin perpanjangan dan pembuatan sudah dilakukan di provinsi.

Disinggung mengenai proses perizinan yang memakan waktu lama, Heryawan menuturkan, sebetulnya bisa dilakukan dengan cepat, asalkan perusahaan pertambangan itu memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan Pemprov.

’’Perizinan yang masuk sebetulnya banyak tapi kenapa saya tidak menandatangani karena kebanyakan perusahaan tersebut banyak kekurangan persyaratan,” tutur dia.

Heryawan berharap, semua tambang yang ada harus sesuai dengan aturan dan persyaratan kalau ingin melakukan usaha pertambangan di Jabar. Salah satunya, harus ada AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan harus dijalankan dengan baik bukan hanya sebagai persyaratan perizinan saja.

Tinggalkan Balasan