bandungekspres.co.id– Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 12 Februari 2017 nanti, akan berbeda dengan Pilkada yang sudah dilaksanakan Cimahi pada lima tahun lalu. Hal ini dikarenakan ada peraturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Pilkada.
”Dalam Pilkada 2017 nanti yang akan bertanggung jawab itu bukan KPU Daerah, tetapi sekarang domainnya adalah tanggung jawab semua, dari KPU RI, Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, jadi KPUD hanya pelaksana saja,” kata Handi Damanjaya, Ketua KPU Kota Cimahi, kemarin.
Dijelaskan Handi bahwa semua aturan sampai pedoman teknis KPU RI dan KPU daerah hanya menetapkan dan membuat keputusan hasil Pilkada. ”Contohnya Pilkada serentak tahun kemarin yang lebih membuat statement di media cetak dan elektronikk adalah KPU RI, yang membuat seperti apa kondisi Pilkada daerah itu, KPU RI, karena yang hasil akhir semua proses penyelenggara Pilkada serentak adalah KPU RI,” jelasnya.
Lanjut handi, dalam pelaksaan Pilkada 2017 nanti ada dua tahapan yakni, persiapan dan penyelenggaraan. ”Tahapan persiapan antara lain perencanaan program dan anggaran, sosialisasi penyuluhan dan bintek, pembentukan PPK dan KPPS, pendaftaran pemantau dan pengolaan DP4, proses pemuktahiran data pemilih” kata Handi.
Selain itu, untuk tahapan penyelenggara Pilkada akan dimulai dari pencalonan, sengketa pemilih, Kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan pendistribusian perlengkapan, pemungutan dan perhitungan suara, sampai hasil akhir evaluasi dan pelaporan.
”Tetapi yang sering menjadi permasalahan dan perlu dicermati oleh masyarkat adalah daftar pengolahan pemilih tetap, karena data pemilih tetap itu sangat rawan dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan kecurangan hasil suara, diharapkan masyarakat lebih cermat dalam tahapan DP4 ini,” pungkasnya. (bun/asp)