Ribuan Massa FPM Geruduk Gedung Sate

[tie_list type=”minus”]Untuk Meminta Penangguan Pelantikan Bupati Pangandaran[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pangandaran (FMP) mendatangi Gedung Sate untuk menuntut Gubernur menangguhkan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tjeje dan Adang.

Ketua FMP H. Supratman mengatakan, pada Pilkada Kabupaten Pangandaran, KPUD sebagai penyelenggara Pilkada dianggap telah melanggar undang-undang. Menurut dia, bukan pada hasil mengenai siap pemenang pada Pilkada itu.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan KPUD yaitu terkait dengan UU 21 mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pelanggaran terhadap peraturan KPU nya itu sendiri. ”Ini yang harus diberesi dulu, jangan sampai Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pembangunan penuh dengan cacat terhadap pimpinannya,” jelas Supratman ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (4/1).

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang tidak sesuai aturan ini dilakukan oleh KPUD Pangandaran seperti pada tahapan-tahapan pemilu yang prematur dan dipaksakan. Bahkan, hanya terjadi di Kabupaten Pangandaran ada KPUD dua.

”Masa Pilkada ada KPU Pangandaran dan KPU Ciamis, ini kan sudah melanggar aturan dan baru terjadi hanya di Indonesia,” ujar dia.

Bahkan dirinya menduga hal ini sudah ada setting dengan tujuan tertentu.

Di tempat sama, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia M Fauzan Rahman yang menjadi kuasa FPM mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelantikan terhadap pemenang Pilkada Pangandaran ditunda dahulu.

Dia beralasan, Pilkada pemilu di Pangandaran sudah cacat hokum. Bahkan berdasarkan aturan UU KPU, ada pelanggaran-pelanggaran lainnya yang ditemukan di lapangan.

Dirinya mencontohkan, pada tahapan pemilu di Pilkada Ciamis terjadi pemindahtanganan di tengah jalan dengan diserahkannya seluruh data kepada KPUD Pangandaran. Sedangkan SK PPK masih menjadi kewenangan KPUD Ciamis dan belum dilakukan pencabutan.

”Jadi bisa dibayangkan, PPK menjalankan tugas atas SK KPU Ciamis padahal sudah dipindahkan ke KPUD Pangandaran,” ucap dia.

Dirinya mengatakan, bahwa pada pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Kesbangpol, KPU Jabar, dan Bawaslu serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar Sri Budiharjo, mereka sepakat bahwa perla adanya kajian terlebih dahulu sehingga Gubernur harus menunda pelantikan Bupati Pangandaran.

Tinggalkan Balasan