Mini Market Bodong Segera Ditertibkan

[tie_list type=”minus”]Upaya Pemerintah Terkesan Tak Adil[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Maraknya mini market bodong di Kota Cimahi menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Data yang dihimpun Komisi II DPRD Kota Cimahi menunjukkan, dari 147 mini market yang beroperasi, sebanyak 70 di antaranya tak berizin.

Saat dikonfirmasi Bandung Ekspres, anggota Panitia Khusus II DPRD Kota Cimahi, H. Nabsun membenarkan, saat pembahasan di rapat Pansus hal itu menjadi perhatin serius anggota Pansus II. ”Kami di Pansus melakukan pemahasan kondisi mini market di Kota Cimahi, yang sudah overload ini,” jelasnya kemarin (2/2).

Menurut Nabsun, Pansus akan melakukan pembahasan Raperda soal pasar modern dan tradisonal. Pansus juga akan melakukan pembahasan apakah akan dibuatkan Perda yang baru atau dilakukan revisi sebagian pasal yang ada dalam Perda sebelumnya.

Selama ini, kata dia, Satpol PP sebagai SKPD yang berfungsi melaksanakan Perda dinilai kewalahan dalam menindak. Sebab, masih berpegangan pada aturan yang tercantum pada Perda Nomor 10 Tahun 2010.

”Akibat perkembangan situasi, Satpol PP sering disalahkan karena kurang tegas dalam melakukan tindakan terhadap keberadaan mini market tersebut. Sebab, payung hukum yang ada sudah perlu dilakukan perubahan,” tuturnya.

Sedangkan Aziz Nurhidayat, salah seorang warga Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah meminta, agar dilakukan penertiban mini market atau pasar modern yang sudah menggurita. ”Mereka melumpuhkan pedagang kecil,: ungkapnya.

”Kami berharap ada ketegaan dalam penertiban mini market yang ada saat ini. Pemkot harus melakukan evaluasi keberadaan pasar modern yang ada di Cimahi ini,” tambahnya.

Dikatakannya, jangan sampai keberadaan mini market dan pasar modern saat ini jusru akan menghambat perkembangan pelaku ekonomi kecil di Kota Cimahi. Sebab, para pedagang kecil akan kalah bersaing dari sisi permodalan.

”Saya sangat setuju adanya penertiban mini market dan pasar modern tersebut. Sebab, kalau PKL diuber-uber dan ditertibkan, masa yang nggak ada izinnya dibiarkan,” tuturnya.

”Penegakan Perda harus dilakukan untuk siapapun tidak pandang bulu, mau padagang kecil atau pengusaha harus sama-sama mematuhi aturan yang ada. Itu namanya adil dalam menegakan hukum,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan