Eks Gafatar Tak Sebatas Menampung

Eks Gafatar Tak Sebatas Menampung
0 Komentar

”Hal itu tidak boleh terjadi. Kami akan melakukan penelusuran di lapangan,” katanya kepada para wartawan.

Dikatakan Priadi, setelah dilakukan pembinaan secara intensif selama seminggu di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, secara fisik dan mental, 195 korban gafatar tersebut sudah siap dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

”Secara fisik dan mental mereka sudah siap untuk dipulangkan ke daerah asal, tinggal bagaimana Dinas Sosial Kabupaten Kota menerima mereka sebelum dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga:Krisdayanti Kejar Berat Badan 51 KgKorsel Bidik Komponen Kapal

Pantauan di Dinas Sosial Provinsi Jabar, sebanyak 195 korban Gafatar mengucapkan syahadat yang dipandu oleh Ketua Majelis Ulama (MUI) Provinsi Jawa Barat, KH Athian Ali Dai, disaksikan pejabat Provinsi Jabar dan Dinas Sosial Provinsi Jabar serta unsur TNI Polri, Peksos, serta Taruna Siaga bencana (Tagana).

Usai membacakan syahadat, korban Gafatar menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Mereka juga mendapatkan bantuan dai Dinsos Jabar berupa peralatan salat seperti sarung dan mukena.

Bareskrim Usut Kasus Penodaan Agama

Sementara itu, Bareskrim mulai mengusut kasus dugaan penodaan dan penistaan agama yang dilakukan Gafatar. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan memanggil sejumlah saksi dari Majelis Ulama Indonesia dan mantan pengurus Gafatar.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Suharsono menjelaskan, Senin sore (1/2) telah dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Hasil gelar perkara itu memastikan bahwa kasus tersebut masuk pada tahap penyelidikan. ”Laporan masyarakat dilakukan 4 Januari,” terangnya.

Tentunya, dengan penyelidikan ini, Bareskrim akan mendalami ideologi dari Gafatar. Apakah terdapat indikasi menodai agama. ”Jika memang ada tentunya, kasus akan ditingkatkan statusnya,” tuturnya.

Sejumlah pihak, terutama yang terkait Gafatar dan lembaga yang menaungi persoalan keagamaan tentu diperlukan keterangannya. Misalnya, pemuka agama, MUI hingga mantan pengurus Gafatar. ”Ke depan semua dipanggil,” jelasnya.

Yang pasti, bila terindikasi ada penodaan agama, maka pengurus Gafatar bisa menjadi salah satu terduga dalam kasus tersebut. ”Setelah semua diperiksa, tentunya perlu gelar perkara kembali untuk menentukan apakah penyidikan dimulai dan siapa terduganya,” ujarnya.

Baca Juga:Sudah, Percaya Anak Muda SajaAllegri Sejajar dengan Conte

Dia menjelaskan, tidak hanya Bareskrim yang menangani kasus Gafatar. Ada tiga kasus lain yang juga terkait Gafatar. Yakni, kasus dugaan penculikan di Polda Djogjakarta, pengurusakan kendaraan dan pengurusakan bangunan di Polda Kalimantan Barat. ”Kalau yang di Polda Djogjakarta suda tingkat penyidikan dengan dua tersangka,” paparnya.

0 Komentar