Lino Batal Diperiksa KPK

bandungekspres.co.id– Sejumlah jurnalis yang menanti di Gedung KPK kecele begitu melihat Maqdir Ismail datang sendiri ke KPK dengan membawa secarik kertas. Pengacara Richard Joost (RJ) Lino itu menyerahkan surat keterangan yang menyatakan kliennya tidak bisa hadir karena sakit.

lino
TERTUNDA: Pengacara Richard Joost (RJ) Lino batal diperiksa KPK karena mengalami sakit jantung.

”Ada masalah dengan jantungnya,” ujar Maqdir, kemarin (29/1).

Pengacara yang pernah mendampingi kasus Komjen Budi Gunawan itu datang untuk menyerahkan surat keterangan sakit tersebut sekaligus meminta penundaan pemeriksaan.

Maqdir mengelak dikatakan kliennya mendadak sakit karena takut diperiksa di hari Jumat. Sebagaimana kebiasaan di KPK, pemeriksaan tersangka di hari Jumat biasanya diikuti dengan penahanan. Dari situlah kemudian muncul istilah Jumat Keramat.

”Tidak, Pak Lino sudah mengeluh sakit seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Kamis kemarin(28/1),” ujarnya.

Menurut dia, kliennya menyadari cepat atau lambat pasti akan ditahan. Sayangnya, Maqdir tak mau menyebut dimana kliennya di rawat. Dia beralasan Lino butuh ketenangan apalagi saat ini tengah menjalani observasi oleh tim medis.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka 15 Desember 2015 silam, Lino belum pernah sekalipun diperiksa. Dia pernah menghadapi penyidik KPK saat proses penyelidikan perkaranya sedang berjalan.

Lino sempat tak terima dengan penetapan tersangkanya. Dia melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun perlawanan itu kandas, gugatan Lino ditolak hakim.

Nah, kemarin harusnya Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, tahun anggaran 2010. Lino diduga melakukan penyalagunaan wewenang selaku Direktur Utama Pelindo II saat itu. Salah satu kesalahan Lino ialah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga QCC.

Penyidik KPK menerapkan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 / 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Perhitungan sementara itu didapat dari ahli teknik ITB. (gun/ttg/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan