[tie_list type=”minus”]Per Hari, 40 Orang Tewas Akibat Penyalahgunaan[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di Kota Cimahi. Hal itu disampaikan Kepala BNNK Cimahi Odang Masdar, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (25/1).
Menurut Odang, tiga orang pengedar tersebut ditangkap BNN Cimahi di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara saat pergantian tahun yang lalu. Tiga pengedar tersebut ditangkap BNN karena terbukti membawa 0,7 gram sabu-sabu. Namun Odang tidak menyebutkan siapa nama ketiga orang yang ditangkap tersebut.
”Seksi Pemberantasan BNNK Cimahi berhasil menangkap tiga pengedar tersebut di Kelurahan Cibabat,” jelas Odang, kemarin.
Disebutkannya, karena BNNK Cimahi belum memiliki fasilitas ruang tahanan, ketiga orang pengedar tersebut , sesuai dengan arahan dari BNNP Jabar, dititipkan di Mapolres Cimahi untuk proses hukum selanjutnya.
Selain melakukan pemberantasan, BNNK Cimahi juga telah merehabilitasi 500 orang penyalahguna narkoba dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, selama 2015 lalu. “Wilayah kerja kami tak hanya di Kota Cimahi tetapi juga termasuk Kabupaten Bandung Barat,” paparnya.
Fenomena yang terjadi di masyarakat kita menujukkan, kepedulian untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih dinilai kurang. Padahal, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat darurat. ”Masyarakat kita masih perhatian terhadap perilaku terorisme, sedangkan korban narkoba setiap harinya ada 30 sampai 40 orang yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam hal penanggulangan narkoba, pihaknya sudah merangkul berbagai elemen masyarakat baik tokoh pemuda, pelajar, mahasiswa , tokoh agama, serikat pekerja, serta pegawai isntansi pemerintah untuk ikut serta dalam pencegahan narkoba yang dinilai sudah darurat. Sebab, terkait penyalahgunaan narkoba, tak hanya menjadi tanggung jawab BNN semata, tetapi harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
Pada Minggu ini, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Untuk diketahui, Pelaku kriminalitas narkoba yang ditangkap Polda Jatim tidak hanya dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika. Polisi juga mulai memberlakukan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu sasarannya adalah aset milik para bandar yang dihasilkan dari menjalankan bisnis narkoba.