[tie_list type=”minus”]Polri Tidak Menangkap karena Terbentur Aturan[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Polri ternyata jauh-jauh hari sudah mengetahui dan mendeteksi kelompok teroris yang beraksi di depan Plaza Sarinah, 14 Januari lalu. Namun, karena aturan yang tidak representatif untuk pencegahan aksi terorosme, membuat korps Bhayangkara tersebut harus menahan diri. Pelaku pun tidak ditangkap dan leluasa beraksi.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui, sebelum terjadinya ledakan bom, polisi sudah memantau pergerakan kelompok teroris yang didanai ISIS tersebut. Kelompok tersebut terhubung dengan Bahrun Naim. Namun, saat itu jejaring Bahrun Naim tidak melakukan tindakan pidana apapun. ”Mereka (sudah) diketahui, tapi saat itu kami tidak mendeteksi adanya pidana yang dilakukan,’’ jelas Badrodin, kemarin (22/1). Alhasil, polisi saat itu tidak menangkap satupun anggota kelompok tersebut.
Sebab itu, lanjut Badrodin, pencegahan yang seharusnya menjadi jurus ampuh justru melempem. Kata dia,Polri tidak bisa menangkap seseorang yang tidak melakukan pidana apapun meski ada informasi intelijen yang menyebut mereka akan melakukan pidana. ”Kelompok diketahui, tapi dimana dan kapan aksi teror, siapa yang bisa menebak,” tegasnya.
Bukti paling kuat bahwa polisi sudah tahu kelompok Bahrun Naim sebagai pelaku adalah kecepatan dalam mengungkap aksi teror Sarinah. Kata Badrodin, polisi hanya butuh 11 menit untuk melumpuhkan pelaku, serangkaian penangkapan juga hanya butuh 1-5 hari. ”Yang terakhir, Polri butuh seminggu untuk menetapkan tersangka dan menguak bagaimana peran 18 orang tersangka yang terlibat aksi teror langsung dan tidak langsung,” tuturnya.
Dia menegaskan, dengan begitu pemerintah dan masyarakat bisa mengetahui seberapa pentingnya revisi UU Antiterorisme tersebut. Sehingga, diharapkan kepolisian dapat didukung untuk bisa memperbaiki kinerja. ”Kami bisa cegah bila ada dukungan, baik peraturan, sarana dan prasara, serta pendanaan,” tuturnya.
Sementara Polri sudah blak-blakan terkait siapa saja yang terlibat dalam aksi teror Plaza Sarinah dan aksi-aksi lainnya yang dirancang ISIS. Setidaknya ada 18 tersangka yang dipastikan berasal dari dua kelompok atau tim teror yang berbeda. Tim pertama ada enam orang yang dipastikan terlibat langsung dengan aksi teror Sarinah, yakni DS alias YY alias IA, AA alias AI alias AM, C alias D Alias AS, J alias JJ, AM alias LL alias AL dan A alias AZ alias AB.”Enam orang ini berperan membeli tabung gas untuk bom, membeli senjata api dan mengetahui proses perakitan bom,” terang Badrodin Haiti.