Gafatar Bakal Tamat

bandungekspres.co.id— Nasib Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bakal tamat. Pasalnya, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) telah menyelesaikan investigasi terkait ideologi Gafatar. Hasilnya, lembaga yang dibentuk Ahmad Musadeq tersebut dipastikan menyimpang dari ajaran pokok, yakni Islam.

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
MENANGIS: Salah satu anak eks Gafatar sedang menangis di lokasi pengungsian di Markas Perbekalan dan Angkutan Kodam (Bekangdam) XII Tanjungpura, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (20/1).

Rencananya, hasil investigasi tersebut kemudian dijadikan rekomendasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga, setelah MUI menganalisanya, maka ketua MUI bisa mengeluarkan fatwa melarang Gafatar. Kemungkinan besar, fatwa MUI itu akan turun pada akhir bulan ini.

Direktur Sosial Budaya Mabes Polri Brigjen Bambang Sucahyo menjelaskan, bila fatwa MUI itu sudah dikeluarkan, maka saat itu pula akan Polri bisa bergerak. Fatwa MUI yang menyebutkan bahwa Gafatar itu sesat dan terlarang yang akan menjadi pijakan awal bagi Polri untuk mengusut kasus tersebut. Kemungkinan besar bisa menggunakan pasal 156 KUHP terkait penodaan agama. ”Pasal ini juga yang dulu diterapkan pada Ahmad Musadeq saat kasus pertamanya,” ujarnya ditemui setelah rapat (Bakorpakem) kemarin.

Jeratan pidana ini tidak hanya paa Ahmad Musadeq. Namun, juga akan diterapkan pada para petinggi Gafatar yang lainnya. Tentunya, Polri juga akan mencari bukti yang lebih dalam terkait penodaan agama tersebut. ”Jadi, kuncinya ada pada fatwa dari MUI. Tanpa fatwa itu tentunya, kami hanya menjerat dengan pasal penculikan, seperti yang terjadi di Jogjakarta,” tuturnya.

Untuk bisa sampai pada penegakan hukum pada Ahmad Musadeq, Polri saat ini telah bersiap-siap. Salah satunya, dengan memantau keberadaan Ahmad Musadeq. Hal itu dilakukan karena Polri tidak ingin kehilangan jejak dari mantan terpidana yang sempat mengaku menjadi nabi tersebut. ”Tempat keberadaannya telah diketahui kok,” terangnya.

Setelah kasusnya mulai ditangani Polri, tentu aka nada pencekalan terhadap Musadeq. Hal itu dilakukan agar Musadeq tidak bsia kabur. ”Pencekalan otomatis mengikuti saat sudah jelas statusnya,” paparnya jenderal bintang satu tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan