”Karena Perda kota Bandung no 15 thun 2008 menyebutkan bahwa guru dan tata usaha memiliki tanggung jawab yang sama yaitu miningkatkan pendidikan. Sehingga pemerintah Kota Bandung berkewajiban memperhatikan kesejahteraannya,” pungkasnya. (nit/fik)
Guru Bodong Terima Dana Hibah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News