Divonis Bersalah Malah Ngakak

[tie_list type=”minus”]Mucikari Anggitasari Hanya Kena Sembilan Bulan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia berbeda dengan terdakwa kebanyakan. Meski divonis bersalah dalam kasus penyediaan layanan perbuatan cabul, mereka terlihat sangat bergembira. Keduanya mengumbar tawa setelah keluar ruang sidang menuju ruang tahanan. Maklum, hukuman mereka hanya sembilan bulan penjara.

Divonis Bersalah Malah Ngakak
JAWAPOS

MASIH TERTAWA: Pelaku yang menjadi mucikari Anggita masih bisa
tertawa meski mendapatkan vonis sembilan bulan kurungan.

Allen dan Alviana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (14/1) dengan agenda pembacaan vonis. Sejak berjalan dari tahanan ke ruang sidang Garuda, mereka menampakkan mimik bahagia. Meski menolak berkomentar, keduanya justru tersenyum ketika diambil gambarnya.

Ketika antre sidang pun, mereka selalu menampakkan mimik ceria. Tak jarang, Alviana mencuri pandang ke pengunjung sidang yang memenuhi ruangan sembari menahan senyum. Tidak diketahui pasti apakah memang sudah mengetahui akan dihukum sembilan bulan penjara atau tidak. Yang jelas, keduanya tidak menampakkan mimik terkejut saat hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara.

Terdakwa yang melayani pesanan jasa esek-esek lintas provinsi itu juga langsung menyatakan menerima hukuman sembilan bulan penjara tersebut tanpa harus menunggu waktu seminggu. Keduanya menandatangani berita acara menerima putusan tidak lama setelah vonis dibacakan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ferry E. Rachman menuntut keduanya dengan setahun penjara.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, majelis hakim sepakat menyatakan keduanya terbukti bersalah karena menyediakan fasilitas yang memudahkan perbuatan cabul. Tidak ada pasal trafficking atau perdagangan manusia dengan alasan kasus itu tidak disertai unsur ancaman, tekanan, maupun kekerasan. ”Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP,”kata Tugiyanto.

Allen dan Alviana diseret ke meja hijau setelah polisi mengungkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara. Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak praktik serupa di lokasi berbeda.

Ketika menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Gubeng, polisi menemukan model majalah dewasa Anggitasari yang baru saja melayani pria hidung belang. Dari pemeriksaan terungkap bahwa mereka memanfaatkan jejaring yang dibangun melalui handphone (HP) merek BlackBerry. Terdakwa Allen dan Alviana mengumpulkan perempuan dari berbagai kota. Lalu, para perempuan itu dijadikan anggota Princes Management bikinan Allen dan Alviana.

Tinggalkan Balasan