Jangan Sewakan Aset Terlalu Murah

bandungekspres.co.id– Puluhan masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM-Korek) mendatangai Balaikota Bandung di Jalan Wastu Kencana kemarin (13/1). LSM itu menanyakan banyaknya asset pemkot yang disewakan kepada pihak para pengusaha.

Ketua LSM Korek, Khadafi Pane mengatakan, banyaknya tanah milik Pemkot Bandung yang disewakan pada para pengusaha kost-kostan dan lainnya, sebenarnya sangat menguntungkan bagi para pengusaha tersebut. Apalagi harga sewa yang dibayarkan ke Pemkot Bandung sangat kecil sekali nominalnya.

’’Kami menemukan puluhan titik tanah pemkot yang disewakan pada para pengusah, yang tentu saja sangat menguntungkan bagi pengusaha tersebut,’’ katanya kepada wartawan saat ditemui di loaksi aksi.

Khadapi memaparkan, salah satu contoh lokasi yang disewakan tersebut berada di Babakan Ciparay, di mana di lokasi tanah yang disewa telah berdiri bangunan kost-kostan megah dengan 80 kamar. Harga kamar yang disewakan pada penyewa berkisar Rp 400 ribu – Rp 600ribu. Padahal mereka hanya menyewa tanah tersebut sebsar Rp 1,3 juta pertahun. ’’Sebenarnya penyewa tanah tersebut bukan warga bandung tapi mereka hanya mencari keuntungan saja dengan menyewa tanah yang murah untuk dibangun dan disewakan dengan keuntungan yang berlipat ganda,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Khadapi mempertanyakan bukankah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah. Menrut dia, di imana bidang itu bertugas untuk bisa mengamankan aset milik daerah. ’’Saya yakin pemilik bangunan ini tidak akan mau dibongkar apabila Pemkot akan menggunakan lahan ini saat diperlukan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Rahmat, salah seorang staf DPKAD Kota Bandung memaparkan, memang saat ini sedikitnya ada ratusan aset milik Pemkot Bandung yang disewakan kepada pihak ketiga. Dan nominal sewanyapun memang termasuk minim, karena itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Mengenai lokasi tersebut digunakan untuk pendirian bangunan ruko ataupun kost-kostan, DPKAD, tidak ada kewenangan untuk mengeksekusi apalagi membongkarnya. Karena DPKAD hanya sebatas penyewaan lokasinya saja. ’’Yang mengeluarkan IMB dan surat Izin HO bukan DPKAD, dan dalam hal ini kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena ada BPPT dan Distarcip,’’ pungkasnya. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan