Dibodohi Uang Palsu

Erwin mengatakan, dari tangan ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 21.500.000. Sebagaian uang lagi digunakan pelaku untuk membeli bahan bangunan, membayar cicilan rumah dan membeli sepeda motor.

”Kita akan berkoordinasi juga dengan pihak bank karena sebagian uang hasil kejahatan sudah mereka bayarkan ke bank. Dan uang hasil kejahatan itu bisa kita tarik kembali,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu tas warna hitam, uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 ikat dengan rincian 4.309 lembar, lima lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam dengan nopol D 3628 ZBM.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 55, 56 KUHPidana dengan hukuma maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan