Dia mengingatkan, jika pekerjaan tidak selesai sampai 23 Desember, pemerintah tetap akan menghentikan seluruh pelaksanaan proyek. Pemerintah hanya akan membayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah selesai dikerjakan rekanan. ”Pemerintah akan membayar perbaikan jalan sesuai yang dikerjakan. Kami tidak ingin pekerjaan molor karena yang dirugikan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. (drx/rie)
Bupati Ingin Bawahan Gesit
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News