JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis, 2 April 2026.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Baca Juga:The Expendables 3 Tayang di Bioskop Trans TV pada Rabu, 1 April 2026Sinopsis Film L.A. Confidential: Intrik Polisi dan Skandal di Balik Gemerlap Los Angeles
Harga emas Antam yang terus bergerak fluktuatif memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pelaku investasi logam mulia.
Harga Buyback Ikut Naik
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.637.000 per gram.
Nilai ini merupakan harga yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke Antam.
Perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.511.000
Harga emas 1 gram: Rp2.922.000
Harga emas 2 gram: Rp5.784.000
Harga emas 3 gram: Rp8.651.000
Harga emas 5 gram: Rp14.385.000
Harga emas 10 gram: Rp28.715.000
Harga emas 25 gram: Rp71.662.000
Harga emas 50 gram: Rp143.245.000
Harga emas 100 gram: Rp286.412.000
Harga emas 250 gram: Rp715.765.000
Harga emas 500 gram: Rp1.431.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.862.600.000
Daftar harga ini menunjukkan bahwa semakin besar ukuran gramasi, harga per gram cenderung lebih efisien, sehingga banyak investor besar memilih pembelian dalam jumlah besar.
Baca Juga:Sinopsis Film American Assassin: Aksi Balas Dendam yang Penuh KeteganganDaftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli maupun penjual.
Mengacu pada peraturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak untuk pembelian emas adalah:
0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
