KPKNL Lelang Barang Sitaan

[tie_list type=”minus”]Sudah Laku Dua Mobil Setara Nilai Rp 170 Juta[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jawa Barat, melelang enam unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Kendaraan yang dilelang tersebut merupakan hasil barang sitaan Direktorat Jenderal Pajak.

LELANG
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES

PENGUSAHA BANDEL : Peserta mengikuti proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL), Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (17/12).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Yoyok Satiotomo, mengatakan, lelang barang sitaan dari wajib pajak ini dilakukan karena wajib pajak tidak mampu untuk melunasi utang pajaknya. Namun, sebelum barang tersebut disita, pihaknya memeberikan surat teguran, surat paksa, dan sitaan harta dari wajib pajak yang tidak mampu membayar atau melunasi utang pajak.

‘‘Setelah kami berikan surat teguran dan wajib pajak tetap saja tidak mampu melunasi utang pajak mereka. Maka kami lakukan penyitaan,“ kata Yoyo, di kantor KPKNL Jabar, Jalan Asia Afrika, Kamis (17/12).

Yoyok menerangkan, lelang kali ini merupakan yang ke-20 kali dilaksanakan oleh KPKNL Jabar selama 2015, menurutnya, penyitaan barang atau aset yang dilelang ini merupakan bentuk dari keseriusan KPKNL dalam rangka menegakkan hukum.

‘‘Kita sangat serius dan tidak main-main dalam menegakkan hukum bagi pelanggar pajak yang tidak mau membayar atau melunasi pajak,‘‘ ungkapnya.

Lebih lanjut Yoyok, menjelaskan, enam kendaraan roda empat dan satu roda dua ini berasal dari empat Kantor Pratama Pajak (KPP). Yakni, yang meliputi KPP Madya Bandung, KPP Pratama Bandung Karees, KPP Pratama Cicadas dan KPP Pratama Cimahi. Selain itu, KPP Pratama Garut sudah melaksanakan lelang 10 Desember lalu dan KPP Pratama Sukabumi pada 14 Desember lalu.

‘‘Total aset sitaan yang dilelang saat ini mencapai Rp 325, 5 juta,“ jelas Yoyok.

Dia menegaskan, untuk sistem lelang kali ini, selain dilaksanakan secara online juga dilaksanakan dengan sistem non online. Dan bagi siapaun yang akan mengikuti lelang ini bisa langsung mendaftarkannya. Baik secara online maupun langsung datang ke lokasi pelelangan barang-barang sitaan ini.

Tinggalkan Balasan