Saguling Makin Sempit

[tie_list type=”minus”] Kemenko Polhukam Sidak ke Kota Baru Parahyangan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Baharkam Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah titik yang menjadi sengketa lahan antara PT Indonesia Power dan PT Belaputra Inti Land. Dua institusi negara tersebut, berupaya menengahi persoalan sengketa yang sudah terjadi bertahun-tahun di area pengembang perumahan elite Kota Baru Parahyangan.

Dari pantauan Bandung Ekspres, sidak dilakukan di titik pembangunan Jembatan Cireundeu. Mereka melihat langsung proses pembangunan pondasi jembatan yang dilakukan PT Belaputera di dasar Waduk Saguling. Setelah itu, mereka juga meninjau beberapa titik di klaster perumahan Kota Baru Parahyangan yang dituding menyerobot kawasan sempadan Waduk Saguling. Sebab, kawasan tersebut tidak boleh dibangun, karena dilindungi undang-undang sebagai daerah tampung waduk.

Asdev 4/v Deputi V Komnas Kemenko Polhukam Laksamana TNI Ir Sigit SS mengatakan, pihaknya datang untuk menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh PT Indonesia Power. Sebab, Waduk Saguling sejak 2012 dilindungi Undang-Undang, karena masuk dalam objek vital nasional. ’’Dengan kata lain, keberlangsungan dari waduk Saguling ini berkiatan dengan hidup orang banyak. Mereka kan yang menyuplai listrik dari Jawa hingga Bali,’’ kata Sigit kepada wartawan di Kota Baru Parahyangan, kemarin (17/12).

Dengan alasan itu, kata dia, maka hal-hal yang berkaitan dengan sengketa tersebut harus segera dibenahi. Dari mulai kondisi lahan hingga perizinan. ’’Sebab, kami menjadi penanggung jawab dan pembina dari semua objek vital nasional,’’ tambahnya.

Dia tidak menampik jika ada pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam pembangunan perumahan. Yang paling kentara, pembangunan pondasi di jembatan Cireundeu.

Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan Kemenko Polhukam terkait sengketa tersebut, Sigit mengaku, akan mengevaluasi titik persoalan. Termasuk, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang bersengketa.

Sementara itu, Analis Kebijakan Pam Obvit Baharkam Polri Kombes Mulyadi mengatakan, belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dari pihak Kota Baru Parahyangan. Dia mengaku, baru akan memberikan keaimpulan setelah mendapati bukti-bukti pelanggaran. ’’Kita sikapi dulu, bukan menang atau kalah antara obvit dan pengembang yang memiliki izin guna bangunan,’’ tuturnya.

Tinggalkan Balasan