Korupsi Alkes Jilid 2 Harus Dituntaskan

bandungekspres.co.id– Setelah merebaknya kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi tahun 2011 lalu, dengan vonis kepada para terdakwa beberapa waktu lalu, elemen masyarakat Kota Cimahi meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kembali kasus dugaan korupsi Alkes Jilid II yang terjadi di rumah sakit yang sama. Warga pituin Kota Cimahi yang juga Sekretaris DPD Pemuda Panca Marga (PPM) Jawa Barat, Dedi Raharja meminta aparat penegak hukum untuk serius menuntaskan kasus ini.
”Aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi tersebut dan mereka tidak usah takut karena akan didukung oleh rakyat Cimahi,” katanya saat dihubungi, Kamis (17/12) kemarin.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi tersebut harus dituntaskan supaya ada kejelasan secara hukum apakah para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Cimahi terbukti bersalah atau tidak. Sehingga, hal itu bisa terlihat jika kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan secara tuntas di pengadilan.
Dedi melanjutkan, Kota Cimahi harus bersih dari tindak pidana korupsi apalagi yang diduga menggunakan dana yang berasal dari rakyat, baik APBN maupun APBD. Karena jika terjadi tindakan korupsi maka akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat khusunya dibidang kesehatan. ”Kami ingin kasus tersebut diusut secara tuntas dan dibuktikan di pengadilan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Kusnendar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi Masmudi SH menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di RSUD Cibabat. Saat ini, proses penyidikannya masih terus berjalan, tetapi hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Hasil audit BPKP dibutuhkan untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tersebut. Yang berweanang melakukan audit adalah BPKP, karenanya kami masih menunggunya hingga saat ini,” jelasnya.
Data yang berhasil dihimpun Bandung Ekspres menunjukan, pada April 2015 lalu, Kepala Kejari Cimahi yang lama sudah mengeluarkan surat Perintah Penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Diduga ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana tugas pembantuan 2013 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga orang tersangka dua diantaranya pegawai RSUD Cibabat berinisial WN dan NN, dan satu orang pengusaha berinisial HS. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan