Awas, Jaga Ketat KPUD

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Barat (Jabar) sudah berjalan kemarin (9/12). Aparat keamaan harus mengantisipasi kerawanan pasca pilkada, yang terjadi akibat ketidakpuasan calon pendukung kepala daerah.

Karena itu, menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana, titik rawan pilkada sebetulnya terjadi pada pasca penghitungan suara. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus dijaga ketat. Selain itu, diharapkan pihak yang kalah harus bisa menerima kekalahan lalu bersinergi dengan pemenang.

’’Mudah-mudahan tidak ada ekses lanjutan dari pihak yang kalah. Mohon legowo dan mau bekerjasana dengan calon terpilih,’’ jelas dia ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar kemarin (10/12).

Politikus PKS ini menilai, selama pelaksanaan pencoblosan serentak di delapan kabupaten/kota di Jabar telah berjalan lancar. Kondisi ini bisa menjadi modal awal terciptanya pemerintahan yang maju. Bahkan, di Kabupaten Tasikmalaya dengan calon tunggalnya, Kabupaten Pangandaran dengan penyelenggaraan pilkada perdananya, dan Kabupaten Karawang dengan pasangan calon terbanyak di Jabar-pun, semua berjalan tanpa kendala.

Haris berharap, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, atas kepemimpinan barunya bisa lebih efektif. Baik dengan pemerintah provinsi, kota/kabupaten, maupun pusat.

Sementara itu, Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan memuji kondusifnya pelaksanaan pilkada serentak di wilayahnya. Terlihat dari pantauan yang telah dilakukan di Kabupaten Bandung. Maupun laporan dari Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar ke Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, serta Sekda Jabar Iwa Karniwa ke Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasik.

’’Sesuai optimisme kami di awal. Alhamdulillah Pilkada Jabar sejauh ini lancar. Tidak ada hambatan berarti,’’ terang dia.

Menurut Aher -sapaan Ahmad Heryawan-, kelancaran kegiatan juga terlihat dari tidak adanya laporan pegawai negeri sipil (PNS), terutama di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang bersikap tidak netral pada pelaksanaan pilkada tersebut. Jika ada PNS yang tidak netral, berarti telah melakukan pelanggaran berat. ’’PNS harus selalu netral. Kalau tidak netral UU yang berlaku,’’ ungkap dia. (yan/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan