Izin Kilat Raup Investasi Rp 17 T

sidak alat listrik
HARYADI/PONTIANAKPOST
SIDAK ALAT LISTRIK: Petugas Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak memeriksa berbagai jenis alat listrik yang dijual di sejumlah toko di Kota pontianak, Selasa (17/11) lalu. Sidak tersebut untuk mengetahui berbagai produk listrik yang beredar tanpa berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akan merugikan konsumen lokal.
0 Komentar

Setelah itu, tahap selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), serta rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Tahap terakhir adalah pengurusan angka pengenal importer produsen (API-P) dan nomor induk kepabeanan (NIK).

BKPM, lanjut Lestari, juga telah menyiapkan pendamping investor (priority investment officer) untuk membantu yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar (setara USD 8 juta) atau yang menyerap tenaga kerja seribu orang hanya perlu menyiapkan data diri. ”Di antaranya, paspor atau akta perusahaan asing serta alur aktivitas produksi perusahaan,” tambahnya. (ken/co2/oki/rie)

0 Komentar