Menurutnya, Kabupaten Bandung Barat memiliki potensi besar bagi para investor untuk melakukan investasi. Wilayah yang luas didorong dengan kondisi sumber daya alam (SDA) yang memadai, banyak investor yang terus mengajukan perizinan tahun ke tahunnya.
”Untuk nilai investasi di bidang industri sebesar Rp10 miliar ke bawah menjadi kewenangan Pemkab Bandung Barat, jika 10 miliar ke atas jadi kewenangan provinsi. Sementara, untuk PMA menjadi kewenangan pusat,” tuturnya.
Dia mengatakan, ada aturan khusus untuk investasi industri. Selain industri, misalkan properti dan lainnya, kewenangan perizinannya ditangani oleh Pemkab Bandung Barat dengan nilai investasi yang tidak ada batasan. ”Saat ini di Bandung Barat memiliki 57 investor asing dan 53 investor dalam negeri,” ujarnya. (drx/rie)
