Awasi Oknum Pemda Yang Usulkan Desa Baru

[tie_list type=”minus”]Penyalahgunaan Dana Desa Bisa Dilakukan Pejabat Daerah[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mencoba mengawal implemetasi dana desa dari segala kemungkinan penyelewengan. Salah satunya, penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah daerah. modus yang paling mengkhawatirkan adalah langkah menciptakan desa-desa baru untuk meningkatkan nilai dana desa di daerah tersebut.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan, dana desa merupakan instrument pemerintah yang sangat baik untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa. Sehingga, masyarakat desa tak perlu lagi bergantung kepada pemerintah pusat atau daerah setelah program tersebut berhasil. Namun, dia mengamati beberapa oknum pemerintah daerah yang ingin mempermainkan dana desa demi keuntungan politik.

”Ada beberapa kabupaten yang berusaha untuk memekarkan desa di daerah mereka. Itu adalah langkah politik lokal menjelang pilkada untuk mendapatkan pasukan baru. Di sisi lain, hal tersebut bisa memberikan mereka lebih banyak alokasi dana desa,” terangnya di Jakarta kemarin (3/12).

Tanda-tanda tersebut, lanjut dia, sudah terlihat saat awal-awal penyaluran dana desa. Pemerintah mendapat pengajuan sekitar 1.800 desa baru. Hal tersebut tentu berpotensi untuk menimbulkan masalah anggaran. Pilihannya memperbesar alokasi dana desa untuk daerah tersebut atau memperkecil jatah yang diterima per desa.

’’Mereka terus mencoba untuk memekarkan desa-desa di daerah mereka. Tapi, sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih melakukan moratorium untuk desa baru. Sehingga, sampai saat ini belum ada perubahan dalam alokasi dana desa,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, penyalahgunaan dana desa tersebut bisa dilakukan dalam berbagai bentuk oleh pejabat daerah. Marwan pun pernah menemukan ada penyaluran dana desa yang salah kaprah.

’’Penyaluran itu seakan-akan melabeli bahwa dana tersebut dari pemerintah daerah. Padahal, itu adalah dana pusat untuk menggalakan desentralisasi dan memberikan kewenangan ke desa sendiri,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Mardani Maming menegaskan, langkah pemerintah daerah untuk membentuk desa baru sudah pasti didasarkan alasan yang kuat. Apalagi, proses pembuatan desa bukan hal yang bisa dilaksanakan secara langsung dan mudah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan