Minta Panlih Segera Proses Wawali

Karena itu, Dodi Riatmaji menegaskan tidak perlu menunggu PP baru untuk melaksanakan isi dari UU 8/2015 tersebut. Dengan demikian, proses pemilihan wawali di Kota Cirebon dapat segera dilakukan. Untuk lebih jelas, dia mempersilakan untuk datang langsung ke Kemendagri agar mendapatkan penjelasan panjang lebar. Namun, pada prinsipnya Kota Cirebon sudah pernah disampaikan informasi ini. Terkait persoalan teknis didalamnya, Dodi Riatmaji menyerahkan semua kepada kewenangan pemerintah daerah. (ysf/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan