Kinerja seorang Jaksa Agung, lanjut dia, setidaknya dinilai dari tiga hal, yakni pemberantasan korupsi, penuntasan pelanggaran (kasus), dan dan reformasi kejaksaan. Ketiga bidang tersebut hingga saat ini belum juga terpenuhi. ’’Soal pemberantasan korupsi misalnya, hingga saat ini belum ada kasus korupsi besar yang diselesaikan Kejagung,’’ ujarnya.
Lalu, soal penuntasan pelanggaran HAM, di mana Kejagung berupaya menempuh rekonsiliasi dengan membentuk tim rekonsiliasi kasus masa lalu. Pembentukan tim itu bertentangan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai pasal 30 ayat 1 huruf d nomor 16/2004 jo pasal 21 ayat 1 UU 26/200 tentang pengadilan HAM. ’’Kejaksaan tidak berwenang membentuk tim rekonsiliasi itu,’’ paparnya.
Soal reformasi birokrasi, berdasar penelitian MaPPI sepanjang 2014 terdapat 392 penyimpangan persidangan. Yakni 50 persen di antaranya, pelanggaran dilakukan jaksa-jaksa. ’’Pelanggaran terbanyak soal etik dan pelaksanaan hukum acara pidana,’’ ujarnya.
Baca Juga:Co Pilot Lion Air Salahi SOPKini Zamannya ‘Papa Minta Saham’
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto tidak bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Telepon sama sekali tidak diangkat dan pesan singkat juga tidak dibalas. (jp/tam)
