PD Kebersihan Kekurangan Armada

Subsidi Sampah Langgar Permendagri

bandungekspres.co.id– Pemberian subsidi yang terus menerus kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang pendoman penyusunan APBD 2016.

Pasalnya, sebagai perusahaan daerah seharusnya memberikan kontribusi terhadap APBD melalui PAD, bukan sebaliknya malah jadi beban APBD. ’’Pemberian subsidi kepada perusahaan daerah, harus klir dulu. Audit yang dilaksanakan pun harus memenuhi standar audit keuangan dan subsidi,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, Riantono, kemarin.

Disinggung menumpuknya sampah di kota Bandung akibat kurang armada pengangkut, Riantomo menyatakan hal itu memang masalah yang harus diselesaikan. Namun, bantuan dewan dalam penganggaran terhadap PD Kebersihan harus mengacu pada tata cara pemberian bantuan. “Intinya harus proporsional,” ujar Riantono.

Pendapat sama diungkapkan Herman Budyono. Menurut anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan ini, pemberian subsidi yang berulang pada PD Kebersihan merupakan musibah.

’’Kalau mau ubah dulu status kelembagaannya. Jangan bertahan menjadi perusahaan daerah. Lebih baik dijadikan Badan Layanan Umum Daerah, Sehingga, kucuran APBD tidak melanggar aturan,” tegas dia.

Dirinya tidak memungkiri urus sampah itu mahal dan kalau tidak dipenuhi anggarannya bakal jadi buah simalakama. Tetapi, Budy mengklaim telah ada pembicaraan dengan dengan PD Pasar Bermatabat, yang memiliki 37 pasar. ”Melimpahkan penanganan sampah kepada PD Pasar Bermartabat mengurangi 30 persen beban pengangkutan sampah. Dengan demikian, subsidi pun akan berkurang,” jelas Budy.

Sementara itu, anggota Komisi B, Aan Andi Purnama menyatakan, masalah sampah perkotaan akibat perilaku buruk dalam mengelola sampah rumah tangga. Tetapi, bukan sepenuhnya kesalahan warga. Pasalnya, PD Kebersihan kurang getol melakukan sosialisasi penyadaran penanganan sampah. ”PD Kebersihan terlalu fokus pada pengangkutan. Sementara, sisi penyadaran terabaikan,” imbuh Andi.

Dengan 1.700 ton perhari produk sampah di Kota Bandung, memang berbanding terbalik dengan keterbatasan armada sampah. Dia memandang terjadinya penumpukan sampah sebuah hal logis. Apalagi, Kota Bandung kekurangan armada truk pengangkut sampah. Idealnya miliki 140 truk sampah, sementara baru tersedia 120 truk. Dari jumlah itu, hanya 108 truk yang bisa dipakai, sisanya tidak layak jalan. ’’Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA),” pungkas Andi. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan