[tie_list type=”minus”]Pemkab Agendakan Kenaikan UMK 11,8 Persen[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Ratusan massa buruh gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memblokir pintu gerbang kantor Bupati Karawang, Senin (9/11).
Aksi pemblokiran tersebut, mengakibatkan masyarakat yang hendak melewati kantor Pemkab Karawang terpaksa harus putar arah. Ketiga serikat buruh tersebut mendesak Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana, mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut PP No 78 tahun 2015. Para buruh menilai peraturan pemerintah memberatkan posisi buruh untuk mendapatkan upah layak.
”Pemerintah sudah tidak lagi menentukan upah buruh sesuai KHL. Akan tetapi, upah ditentukan sesuai inflasi dan Produk Domestik Bruto,” kata Ketua FSPMI Karawang, Reisa Sartono.
Reisa mengatakan, setelah melakukan aksi demo, pihaknya telah bertemu dengan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Dari hasil pertemuan tersebut, kata Reisa, Pemkab Karawang siap menampung aspirasi buruh untuk mengirimkan saran ke pemerintah pusat mencabut PP No 78 tahun 2015. ”Pemkab Karawang siap membuat surat kepada pemerintah pusat untuk mencabut PP No 78 tahun 2015. Kami tetap berjuang agar kaum buruh tidak tertindas,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), H Ahmad Suroto mengatakan, jika tuntutan buruh kali ini adalah meminta agar Pemkab Karawang menyampaikan aspirasi untuk mencabut PP No 78 tahun 2015. ”Kita tadi sudah sepakat untuk mengirim saran agar PP No 78 tahun 2015 itu dicabut,” ujar Suroto.
Terkait kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK), Suroto hanya mengatakan jika proses kenaikan upah masih menunggu keputusan tanggal 20 November nanti. ”Formula upah ikutin tahapan dulu,” kata Suroto. Hanya saja Suroto memastikan Pemerintah Kabupaten Karawang sudah mengagendakan kenaikan UMK sebesar 11,8 persen dari UMK sebelumnya.
”Sepertinya memang UMK mengalami kenaikan sebesar itu karena sudah sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015,” katanya. (jpnn/fik)