Ini Warning dari Pak Buwas untuk Pengusaha Hiburan Malam

bandungekspres.co.id – Komjen Budi Waseso yang kini memimpi Badan Narkotika Nasional (BNN) ingin lembaga yang dipimpinnya benar-benar bertaji dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Karenanya, Buwas -sapaannya- bakal melakukan sejumlah upaya untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba.

Bagi mantan Kabareskrim Polri itu, salah satu tempat yang rawan dengan penyalahgunaan narkoba adalah tempat hiburan malam. Karenanya, Buwas akan mengumpulkan para pengusaha hiburan malam untuk diberi semacam warning.

“Ini adalah komitmen sebelum saya melakukan langkah-langkah penindakan,” tegas Buwas di di sela-sela kegiatan pembagian  1.000 Kartu Gerakan Anak Bangsa Tanpa Narkoba di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (8/11).

Dengan langkah persuasif itu, Buwas pun berharap nantinya tidak ada lagi pengusaha hiburan malam yang membandel. Bagi pengusaha hiburan malam yang membiarkan tempat usahanya jadi lokasi bisnis haram, maka Buwas pun tak mau kompromi.

Menurut Buwas, pengusaha hiburan malam bisa dijerat dengan pasal 66 KUHP karena memberikan bantuan ataupun membiarkan adanya tindak kejahatan. Selain itu, ada pula jerat lainnya yakni penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau sudah ada penerapan TPPU, nanti kami sita (tempat hiburan malam) untuk negara,” katanya.

Terkait pembagian kartu Gerakan Anak Bangsa Tanpa Narkoba, Buwas mengatakan, upaya itu merupakan cara melindungi generasi masa depan.

“Kartu ini merupakan program kami mencerdaskan anak bangsa. Pokoknya anak bangsa harus cerdas tanpa narkoba,” katanya.

Buwas menyatakan, ‎Kartu Gerakan Anak Bangsa Tanpa Narkoba merupakan hasil kerja sama dengan TNI, Polri, Yayasan Anak Bangsa dan Kementerian yang ada di Indonesia.  Kartu itu merupakan akses untuk masuk ke situs ILMCI.com. Di dalam situs tersebut terdapat beberapa edukasi untuk anak-anak sekolah seperti latihan TOEFL, e-Tryout, prediksi soal-soal UN, dan edukasi untuk hidup sehat. (boy/gil/jpnn/JPG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan