[tie_list type=”minus”]Hadi Menjadi Korban Keberingasan Kakak Tiri[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Hadi Wijaya, 3, tewas secara tragis. Dia menghembuskan nafas setelah diceburkan ke dalam sumur oleh kakak tirinya.
Kapolsek Cimaung Ipda Endang Wijaya membenarkan, prihal kematian korban. Setelah mendatangi lokasi kejadian, kata dia, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
”Pelaku sudah dimintai keterangan. Pelaku mengalami depresi semenjak kejadian tersebut,” ungkap Endang kemarin (3/11).
Menurut keterangan saksi, kata Endang, peristiwa tersebut diawali pertengkaran antara tersangka yang berinisial CP, 22, dan adik tirinya Paramita Darmawati, 16. Peristiwa terjadi di rumahnya di Kampung Bangreung, Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Senin (2/11) pukul 14.30.
”Tersangka CP datang dan masuk ke dalam rumahnya kemudian bertengkar dengannya, lalu memukulinya. Paramita lari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga,” ungkap Endang.
Terusik dengan keributan itu, warga kemudian berdatangan ke lokasi. Termasuk pihak kepolisian pun dipanggil warga karena keributan tersebut.
Bersama warga, anggota polisi langsung mengamankan tersangka. Setelah tersangka dapat diamankan, Paramita barulah sadar jika adiknya, Hadi, masih di dalam rumah.
Para warga pun mencari dan menemukan Hadi sudah berada di dasar sumur rumah tersebut sekitar pukul 15.00 dengan kondisi tidak bernyawa.
”Tersangka mengakui bahwa yang memasukkan Hadi ke dalam sumur sedalam 12 meter tersebut adalah dirinya,” jelasnya.
Endang mengungkapkan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimaung. Sedangkan, Paramita yang mengalami luka akibat pukulan dibawa ke Rumah Sakit Soreang.
”Jenazah Hadi dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih diautopsi,” tambahnya.
Apa motif dari pemukulan serta pembunuhan tersebut? Endang mengaku belum bisa memintai keterangan lebih lanjut dari pelaku. ”Tersangka adalah kakak tiri korban. Kami belum bisa meminta keterangan tersangka mengenai motif penganiayaan dan pembunuhan ini. Tersangka masih mabuk, stres berat,” tuturnya.
Kendati demikian, Endang menegaskan, atas insiden tersebut tersangka diancam Pasal 351 tentang penganiayaan serta Pasal 338 tentang pembunuhan dalam KUHP dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yul/rie)