[tie_list type=”minus”]Polusi Kendaraan Sumbang Pencemaran Terbesar[/tie_list]
bandungekspres.co.id – Rusaknya alat pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring System membuat pemerintah tidak tinggal diam. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung tetap melakukan pemantauan dengan cara lain.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Teti Mulyawati mengklaim, BPLH tetap melakukan pemantauan dengan rutin melakukan pengujian di beberapa titik jalan terkait kualitas udara.
’’Kami sudah melakukan banyak upaya preventif seperti uji emisi, pengukuran udara road site (di titik-titik jalan utama), penghijauan, termasuk kampanye-kampanye. Seperti uji emisi saja contohnya, kita sampling, hampir 90 persen bagus,” ujar Teti, kemarin.
Berdasar pengukuran sejauh ini, kualitas udara di Kota Bandung hasilnya masih bisa dikategorikan cukup baik. Hasil pengujian road site mencantumkan berbagai unsur, di antaranya NO2 (nitrogen dioksida), SO2 (sulfur dioksida), CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), Pb (logam timbal) hingga partikel debu melayang di udara seperti PM 10, TSP, dan kebisingan.
Sejumlah komponen itu, dari hasil pengujian angkanya banyak yang di bawah baku mutu, terkecuali kebisingan. Namun begitu, kualitas udara kota kembang dinyatakan masih layak serta tidak membahayakan manusia. ’’Sejauh ini kualitasnya masih baik, cukup aman,” klaim Teti.
Adanya pencemaran udara, lebih disebabkan polusi kendaraan bermotor. Dan polusi kendaraan memang menjadi penyumbang terbesar dengan kisaran mencapai 70 persen. Polusi dihasilkan dari tiga komponen yaitu kendaraan, rumah tangga hingga industri.
Seperti diketahui, alat pantau kualitas udara di kawasan Alun-alun Bandung, mati total tanpa diketahui penyebabnya. Empat alat lainnya, seperti di daerah Setiabudi dan Cibiru, mengalami kerusakan lampu sehingga hasil pengukuran polusi udara tak terlihat.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih bingung mengatasi kerusakan alat itu. Mengenai unit baru yang diperkirakan seharga Rp 500 juta masih belum juga dipenuhi. Selain itu, tanggung jawab pemeliharaan alat sejak diberikan Kementrian Lingkungan Hidup beberapa tahun lalu, sampai kini belum jelas. (vil)