KPK Pindahkan Dewie Yasin Limpo ke Rutan Khusus Wanita

bandungekspres.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ke Rutan Pondok Bambu yang dikenal sebagai penjara dan rutan khusus wanita. Pemindahan itu bertujuan untuk memisahkan Dewie dari tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

“Ada rencana pemindahan DYL dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu. Alasannya kapasitas C1 (KPK, red). Kita pisahkan antara orang-orang yang saling berhubungan,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Yuyuk menambahkan, pemindahan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu akan dilakukan hari ini juga. “Kondisinya memungkinkan untuk pemindahan,” kata dia.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Penetapan tersangka itu setelah Dewie terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (20/10).

Dewie bersama dua stafnya, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Iranius dan pengusaha Setiadi. Suap sebesar USD 177.700 itu diberikan agar proyek pengembangan PLTMH bisa diusulkan masuk ke dalam Rancangan APBN 2016 di Kementerian ESDM.(put/jpg)

Tinggalkan Balasan