Pelayanan BPJS Kesehatan Buruk

[tie_list type=”minus”]Inabijis Masih Salah Kaprah[/tie_list]

LENGKONG – Buruknya pelayanan Rumah Sakit melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), menjadi sorotan DPRD Kota Bandung.

Ketua Komisi D Achmad Nugraha menyatakan, pelayanan rumah sakit terhadap penggunan BPJS Kesehataan, baik penerima bantuan iuran (PBI), maupun non PBI  seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, seharusnya tidak diskriminasi.

Hal itu terdampak lemahnya pengawasan dan sanksi tidak berjalan. Sehingga, komitmen pelayanan kesehatan warga Bandung tidak maksimal.

Undang-Undang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang BPS Kesehatan seharusnya menjadi acuan. ’’Penegasan standarisasi Rumah Sakit di Indonesia dalam melayani pasien-pun tidak boleh keluar dari aturan Menteri Kesehatan,” tukas Achmad, kemarin.

Di samping itu, dalam Pelayanan Kesehatan Tingkat I (PKT 1), banyak yang dirugikan. Itu terjadi karena masih lemahnya sosialisasi. Terkadang lanjut Amet biasa dia disapa,  pasien yang dirujuk melalui PKT I atau dasar malah masuk ke  PKT II/Lanjutan. Atau karena memakai BPJS Kesehatan, sebenarnya bisa dapat ditangani di PKT II tapi malah dirujuk ke PKT III.

’’PKT III seperti halnya RSHS, pelayanannya menjadi kurang baik bahkan terkesan buruk dalam pelayanan. Terjadi demikian karena banyaknya antrian pasien bukan saja lokal tapi nasional,” ujar Amet-sapaan akrabnya.

Yang sangat krusial dari mata rantai persoalan pelayanan tertumpu pada Inabijis atau ketentuan biaya terhadap penyakit-penyakit. Maka dari itu, ucap Politisi PDIP ini, Komisi D akan mengkonsultasikannya dengan Menteri Kesehatan dan BPJS terkait.

Di tempat terpisah Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung dr. Suherman Dinata mengakui belum maksimalnya pelayanan. Dokter Rumah sakit dan masyarakat belum terbiasa dengan perubahan system pelayanan. ’’Dulu pembayaran bisa langsung. Sekarang melalui pola asuransi termasuk sistem paket sesuai indikasi medis, menimbulkan kekagetan,’’ sahutnya.

Herman mencontohkan, dokter rumah sakit yang melakukan operasi secara unit cost, bayarannya berkurang. Namun, secara volume sebanarnya bertambah. Seharusnya, para dokter merasa lebih untung. Sebab, tidak ada lagi istilah pasien melarikan diri. ’’Semua sudah terjamin dan dibayar negara. Itu perbedaan yang tak disadari,” urai Herman yang belum lama menjabat Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan