[tie_list type=”minus”]Protes Kebijakan Perusahaan[/tie_list]
SOREANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kemarin (7/10). Mereka meminta pemerintah setempat melalui instansi tekait bertindak atas adanya kebijakan PT Sungai Indah Majalaya yang melakukan PHK terhadap beberapa pekerja tanpa tanpa alasan.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara mengaku, mempertanyakan langkah yang diambil perusahaan yang tiba-tiba melakukan PHK sepihak kepada buruh, khususnya yang masuk di serikatnya. Padahal, di waktu yang sama perusahaan tekstil itu malah membuka lowongan pekerjaan baru.
”Sejak 30 september para buruh sudah tidak lagi bekerja termasuk tiga Pengurus Unik Kerja (PUK) SPSI. Bahkan mereka sempat diusir oleh pihak perusahaan,” kata Uben di depan Kantor Disnakertrans.
Tindakan yang dilakukan perusahaan, tutur Uben, sangat merugikan pihak buruh. Sebab, pemutusan hubungan kerja yang diterapkan tak sesuai aturan yang seharusnya. Unjuk rasa yang dilakukan SPSI juga sebagai bentuk dukungan pada para pekerja yang saat ini nasibnya terombang-ambing tanpa kepastian akibat kebijakan tersebut.
”Kami minta Disnaker bertindak tegas karena perusahaan (PT Sungai Indah Majalaya, Red) sudah melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Kami dari SPSI juga ingin perusahaan menjelaskan alasan PHK,” tuturnya.
Uben menegaskan, seandainya perusahaan tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, SPSI akan melakukan aksi yang lebih besar. Termasuk menggelar mogok massal.
Dirinya juga memperkirakan bila hal ini dibiarkan tanpa adanya tindakan tak menutup kemungkinan akan kembali terjadi di beberapa perusahaan lain seiring dengan kondisi perkonomian yang tengah terpuruk. ”Kami dari buruh yang jadi korban. Tolong dong bila perusahaan ingin menggulirkan kebijakan sesuai aturan jangan seenaknya,’ tegasnya.Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana ikut menyayangkan adanya keputusan dari PT Sungai Indah yang secara mendadak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para karyawan di perusahaannya. Dia menambahkan, jika sebuah perusahaan akan melakukan pemutusan kerja idealnya melalui aturan yang ada salah satunya seperti berunding terlebih dulu dengan kedua belah pihak.