Setubuhi Santri Usai Magrib

Tersangka juga mengklaim, dirinya hanya melakukan pencabulan dan menyetubuhi terhadap dua korban. Hanya saja, dirinya tidak menyangkal melancarkan aksi bejat itu usai mengajar ngaji. ”Hanya dua anak yang saya cabuli. Saya lakukan setelah beres ngaji dan dilakukan di rumah kontrakan saya,” sahutnya.

Meski demikian, polisi tidak begitu saja percaya keterangan pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 D, Pasal 81 dan Pasal 76 E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Ketua RW 10 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung Dede Mochamad Sudrajat  mengatakan, korban dan pelaku diketahui oleh anak tirinya tengah telanjang. Aksi tersebut diketahui anaknya Kamis (1/10) saat akan melaksanakan salat magrib.  ”Anak tirinya melihat mereka tengah telanjang bulat. Keduanya melakukannya di kamar usai salat magrib. Anaknya saat itu mau salat,” ujar Dede.

Melihat pemandangan tersebut, DD kaget bukan kepalang dan langsung melaporkan hal itu kepada Ketua RT 09 RW 10 Accu. Usai melaporkan kejadiannya itu, Dede pun membawa saksi pelapor bersama ketua RT ke Mapolsek Cicendo.

”Ternyata ketika kami mendatangi lokasi rumah saksi pelapor, pelaku sempat akan kabur. Beruntung pelaku dihadang massa yang telah menunggu pelaku keluar rumah. Pelaku nyaris dihakimi massa,” tuturnya.

”Beruntung aparat kepolisian sudah berjaga-jaga dan mengantisipi amarah warga,” tambah Dede.

Menurut dia, wajar warga naik pitam, bahkan beberapa di antaranya mempersenjatai diri dengan golok. Sebab, beberapa di antara warga merupakan orangtua dari santri yang dicabuli korban.

”Kami juga menghadang orang tua korban yang marah kepada pelaku. Untuk pelaku sudah diamankan aparat kepolisian,” tandasnya. (vil/gun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan