Pertanyakan Kasus Embung

[tie_list type=”minus”]Hingga Kini Belum Ada Penyelesaian[/tie_list]

CIMAHI – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah embung di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, dipertanyakan warga. Pasalnya, sejak tiga tahun lalu ditangani oleh aparat hukum, sampai saat ini belum ada titik terang.

”Awalnya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah embung Leuwigajah tersebut ditangani oleh Polda Jabar, lalu dilimpahkan kepada Polres Kota Cimahi. Namun sudah tiga tahun ini, hal itu tidak ada titik terangnya,” kata Budi Supriatna, salah seorang warga Leuwigajah kemarin (6/10).

Menurut dia, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah embung tersebut berasal dari bantuan APBN senilai Rp 2,5 miliar. Namun dalam pengadaan tanah tersebut, diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Sehingga sehingga uang negara diduga dirugikan.

Tak hanya itu, dalam proses pembelian lahan untuk tanah embung tersebut diduga tanpa dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah dari sang penjual. Akibatnya hingga saat ini pembangunan tanah embung di Leuwigajah tersebut tersendat.

”Kami meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Jika ada yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Sementara itu, menurut data yang berhasil dihimpun Cimahi Ekspres, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah embung tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan dari pihak yang berweanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah embung di Leuiwigajah tersebut.

Bahkan, disebut-sebut kasus tersebut menyeret tiga nama, diantarnya, mantan lurah Leuwigajah AA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk ketahui, awalnya pembelian tanah untuk lokasi embung berasal dari penawaran yang disampaikan ahli waris kepada Pemkot Cimahi pada 2012. Dua orang ahli waris dengan membawa suarat kuasa menawarkan satu hektar lebih tanah kepada Pemkot Cimahi.

Lalu dilakukan pengukuran, supaya ada kejelasan soal luas tanah yang akan dijual kepada Pemkot Cimahi, setelah proses di BPN beres, baru dilakukan transaski pembelian lahan yang akan digunakan untuk pembuatan embung tersebut.

Mulanya, semua berjalan dengan lancer. Namun tiba-tiba setelah dilakukan pembayaran oleh Pemkot Cimahi, ada yang mempertanyakan penjualan tanah tersebut dengan membawa bukti sertifikat tanah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan