Dengan pengamalan prinsip empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara , diyakni bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang makmur, sejahtera dan bermartabat. empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata apabila semua pihak, segenap elemen bangsa para penyelenggara Negara baik di pusat maupun daerah dan masyrakat konsisten mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
”Untuk itu perlu diadakan kegiatan sosialisasi pancasila, undang-undang dasar Negara republilk Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. MPR yang terdiri atas nggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum merupakan lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara yang diberikan tugas melaksanakan sosialisasi tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5 undang-undang no 17 tahun 2014 yang menyatakan bahwa MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Eko guruh santoso, salah satu peserta menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi 4 pilar tersebut, ia lebih mendalami nilai-nilai Pancasila, Undang –Undang RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika untuk meningkatkan ideologi pancasila serta rasa nasionalisme bangsa Indonesia di kalangan remaja sekaligus meredam infiltrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, ungkapnya.
Saat ini dirasakan terdapat pergeseran kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam memaham inilai-nilai luhur bangsa sebagaimana yang terkandung dalam 4 pilar bangsa yaitu pancasila, undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. ”Agar terwujud masyarakat Indonesia yang sadar konstitusi perlu pemahaman penyebaran yang utuh dan menyentuh pada generasi bangsa untuk sadar memahaminya,” singkatnya. (yul/asp)