[tie_list type=”minus”]Lalai Mengawal Koruptor Gayus Tambunan[/tie_list]
KIARACONDONG – Dua pegawai negeri sipil Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Sukamiskin Bandung dikenakan sanksi disiplin menengah karena lalai saat bertugas mengawal terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan.
Sanksi tersebut diputuskan setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membentuk tim investigasi pasca edarnya foto Gayus bersama dua perempuan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, 9 September 2015 silam.
”Untuk tindak lanjutnya, dua pengawal dari lapas sudah kita ajukan untuk diberikan sanksi berupa disiplin menengah dengan tembusan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib kemarin (5/10).Dalam mengawal Gayus menghadiri persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut, turut serta satu petugas dari kepolisian. Namun, Agus menekankan, sanksi disiplin hanya dibebankan terhadap dua petugas dari Lapas Sukamiskin.
”Kalau dari petugas polisinya kita nggak ada urusan, tapi tetap kita mintai keterangan, sifatnya bukan diperiksa. Kita hanya berkepentingan dengan dua pengawal dari lapas. Bentuk hukumannya apa? Yang pasti bukan pemecatan, karena mereka sudah lama berdinas,” tukasnya.
Agus menandaskan, dalam investigasi ini, penelusuran difokuskan pada keaslian foto dan keberadaan Gayus di restoran, dan mereka mengakui hal tersebut. Saat ini, Gayus ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menghindari hal serupa terjadi.
Seperti diberitakan, Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Dirinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.
Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dolar AS, dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi.