BPN Cimahi Luncurkan Layanan 70-70

CIMAHI– Untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat, Kantor Badang Pertanahan Nasional Kota Cimahi meluncurkan layanan pertanahan 70-70.

Kantor Pertanahan Cimahi -
SUCI REGINA/CIMAHI EKSPRES
ANTREAN: Tahun ini, Kantor Pertanahan Kota Cimahi mulai meluncurkan layanan 70-70.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Yoyon Sonjaya menyebutkan, layanan 70-70 dilakukan dalam memperoleh tujuan jenis pelayanan utama pertanahan.”Angka 70 merupakan durasi waktu pelayanan pertanahan yang kami berikan kepada masyarakat dan ini mengingatkan bahwa Indonesia sudah 70 tahun merdeka dan kewajiban kami untuk menghadirkan kualitas layanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” jelasnya, kemarin (2/10).

Dikatakan Yoyon, Sesuai dengan Edaran Nomor 13/SE/VIII/2015 Tentang ’Layanan Pertanahan 70-70’ para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memilih jenis dan jangka waktu layanan sesuai dengan kondisi kantor pertanahan yang bersangkutan, yang meliputi pengecekan sertipikat, penghapusan hak tanggungan, peningkatan hak bangunan, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pemisah, dan pendaftaran sertifikat.

Penandatanganan komitmen layanan 70-70 antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dengan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan pada tangal 14 agustus 2015.

Dengan diluncurkan layanan 70-70 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 18 Agustus 2015 kantor pertanahan Kota Cimahi dengan jumlah SDM, sarana dan prasarana yang memadai siap untuk melayani lebih baik lagi. ”Untuk mencapai tujuan tersebut masyarakat diharapkan dapat memahami tata cara yang telah ditetapkan atau dapat langsung menghubungi petugas loket yang telah ditugaskan supaya masyarakat mendapatkan informasi baik persyaratan biaya dan jangka waktu yang tepat,”katanya.

Dia menyebutkan, jenis pelayanan 70-70 yang dilakukan meliputi pengecekan sertifikat 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam. Ada juga pelayanan Penghapusan hak tanggungjawab dengan jangka waktu pelayanan 7 menit 17 menit, 70 menit atau 7 jam. Ada juga Peningkatan hak dari guna bangunan ke hak milik dengan jangka waktu pelayanan 7 jam, 17 jam atau 70 jam. Peralihan hak karena jual beli juga dilakukan dengan jangka waktu pelayanan 70 atau 90 jam.

Sementara, hak tanggungan dengan jangka waktu pelayanan 7 hari kerja. Pemisahan atau pemecahan dengan jangka waktu pelayanan 17 atau 27 hari kerja. ”Pendaftaran sertifikat pertama kali dengan jangka waktu pelayanan 45 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas tanah bekas hak milik adat. Semua pelayanan tersebut dilaksanakan sejak 18 Agutus 2015 lalu dalam Memperingati HUT ke-70 Republik Indonesia,” pungkasnya. (pmr/mgc/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan