Selain tanah milik Enok, tanah lainnya milik Rudi Senjaya seluas 17.600 meter persegi terdiri dari 3 sertifikat dan 2 AJB belum dibebaskan. Posisi tanah milik Rudi tersebut berada di dekat Masjid Agung Pemkab Bandung Barat yang saat ini digunakan untuk jalan. ”Pada prinsipnya pemilik tanah tidak keberatan kalau digunakan untuk kepentingan umum. Tapi yang penting tahapan ini harus dipercepat jika sudah ada kesepakatan,” kata Dadang Alamsyah selaku kuasa jual dari tanah milik Rudi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB Nani Ridariani mengungkapkan, target pembebasan lahan secara total untuk Kantor Pemkab Bandung Barat ini mencapai 100 hektare. Saat ini, dari 100 hektare tersebut baru terbebaskan seluas 53,7 hektare dan sisanya 46,3 hektare lagi. Sisa yang belum dibebaskan lokasi berada di dua desa yakni Desa Mekarsari dan Cilame. ”Kita targetkan bisa terbebaskan hingga 100 hektare itu hingga 2017 mendatang,” ungkapnya.
Tahun ini, kata dia, pemkab menargetkan akan membebaskan tanah seluas 6,4 hektare (termasuk tanah milik Enok dan Rudi). Pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan dan akan berkoordinasi dengan tim apresial dan BPN, agar di tahun ini pembebasan dapat diselesaikan (6 hektare). ”Kita targetkan 6 hektare ini bisa selesai di tahun ini. Kita juga memiliki tim apresial secara independen untuk menentukan harga yang wajar,” kata Nani seraya menyebutkan mulai Desember 2014 pembebasan tanah di area Pemkab Bandung Barat ditangani oleh DCKTR yang sebelumnya ditangani oleh Kabag Umum. (drx/fik)
