Mak Enok Sakit Hati pada Pemkab

 [tie_list type=”minus”]Pemkab Lamban Bayar Ganti Rugi Lahan[/tie_list]

NGAMPRAH – Selama 6 tahun sejak 2009 lalu, tanah milik Enok Siti Aminah, 55, warga Kampung Lebak Sari, RT 01 RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, seluas 1.860 meter persegi yang posisinya berada di dekat lapangan upacara Pemkab Bandung Barat belum dibebaskan. Bahkan, ini geram dan mempertanyakan lambatnya pembebasan tanah tersebut. ”Tanah yang saat ini belum dibebaskan milik suami saya atas nama Pak Yudi Rahayu Setiadi. Tanah itu hibah dari ayahnya pak Yudi bernama H Maruf dengan bukti surat hibah. Lokasinya di area lapangan yang saat ini suka dipakai untuk upacara,” kata Enok saat dijumpai wartawan di Desa Mekarsari kemarin (30/9).

Ia mengaku kecewa, lantaran bukti kepemilikan surat tanah yang dimilikinya hilang oleh Tati selaku notaris yang dipercaya Pemkab Bandung Barat pada pembebasan tanah 2009 lalu tersebut. Pada saat itu, dirinya diberikan uang muka sebesar Rp15 juta oleh Tati dengan catatan surat hibahnya diberikan kepada Tati. ”Memang saya dikasih uang muka dengan catatan memberikan surat tanah yang saya pegang. Tapi, di tengah jalan, tiba-tiba bu Tati membatalkan pembelian tanah milik saya ini, tanpa alasan yang jelas. Bahkan, sampai sekarang surat saya hilang sama dia (Tati),” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan kepada tim pembebasan tanah pada waktu itu, yang membedakan harga tanah dirinya dengan tanah warga lainnya. Tanah milik Enok ini dihargai Rp90 ribu/meter, sementara tanah milik warga lainnya yang tidak jauh dari lokasi tanah dirinya dihargai Rp170 ribu/meter. ”Yang saya inginkan seharusnya harga itu disamakan. Lokasi saya cukup strategis. Karena harganya berbeda dengan yang lain, jadi saya tahan saja,” bebernya.

Yang menjadi masalah, lanjut dia, kenapa tanah yang belum dibebaskan justru seenaknya dipakai aktivitas oleh Pemkab Bandung Barat seperti untuk kegiatan upacara dan lainnya. Menurutnya, bila tanah belum dibebaskan dan dibayar kepada pemiliknya, jangan dipakai seenaknya. ”Saya minta sekarang, nilai harga permeternya harus naik, jangan disamakan dengan tahun 2009 lalu. Berapa banyak kerugian yang saya tanggung akibat lamanya pembebasan ini,” sesalnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan