[tie_list type=”minus”]Upaya Menjerat Perusahaan Membandel[/tie_list]
SOREANG – Tingginya tingkat pencemaran di sungai Citarum kian menghawatirkan. Sebab, hingga saat ini banyak industry yang tidak mengindahkan aturan tata ruang dan pengelolaan limbah.
Dampaknya, puluhan pengaduan atas pencemaran lingkungan oleh limbah industri pun terus berdatangan ke Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bandung.
Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum BPLHD Kabupaten Bandung Oki Suyatno mengatakan, pencemaran tersebut tidak hanya dilakukan pelaku industri besar. Sebaliknya, industri kecil pun ikut berkontribusi pada pencemaran sungai Citarum. Berdasarkan catatan, hingga September 2015 mencapai 38 kasus.
”Angka tersebut berasal dari rekomendasi bidang pengawas maupun masyarakat terkait limbah yang dibuang sembarangan melalui aliran sungai,” kata Oki kemarin (25/9).
Masih di September, kata dia, pihaknya telah menerima sekitar 17 rekomendasi dari bidang pengawasan di instansinya. Dan 21 pengaduan yang berasal dari warga terkait perilaku industri yang masih mencemari lingkungan dengan membuang limbah sembarangan. ”Dari jumlah itu, kami pun melakukan penelusuran dan telah menindak empat pengaduan termasuk melakukan upaya preventif,” ungkapnya.
Dari hasil investigasi, tutur Oki, masalah pencemaran lingkungan yang sejauh ini masih dilakukan industry dengan beralibi tidak ketidaktahuan dari perusahaan. Padahal, pengelolaan limbah tersebut berkaitan dengan finansial (tidak ingin rugi).
Dengan alasan tersebut, kata dia, banyak perusahaan yang akhirnya mengacuhkan penggunaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke sungai. ”Di Majalaya missal nya, di sana itu kondisi aliran sungai sudah buruk karena limbah,” tuturnya.
Oki juga menjelaskan, pada 2014 lalu pihaknya selaku bidang hukum juga telah menindak sebanyak 22 pengaduan yang diterima seperti dikawasan industri yang berada di Majalaya, Dayeuhkolot maupun daerah lain hingga masuk pada ranah peradilan.
”Setiap langkah penindakan itu kami juga ikut menggandeng Mabes Polri, Polres, dan Polsek setempat dengan berbekal pengaduan dari masyarakat dan hasil rekomendasi bidang pengawasan yang intensif memantau adanya indikasi pelanggaran oleh pihak industri dalam mengelola limbahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLHD Endang Widayati mengatakan, untuk meminimalisasi kembali terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh industri dalam mengelola limbah sisa produksi pihaknya berencana akan melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa aliran sungai yang berada di wilayahnya.