Akui Berpihak pada Industri

Untuk itu, deregulasi yang diterbitkan adalah penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Ke giatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada bulan Januari 2016. JUga, penghapusan Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

”Kemenperin siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pe laksanaan kebijakan harga gas ini. Pe netapan harga energi ini juga menjadi angin segar bagi rekan-rekan pelaku industri dan ini menunjukkan bahwa kita tidak berjuang sendirian,” tegas Saleh Husin sembari meng ungkapkan pada dasarnya paket kebijakan ini merupakan hal positif dan menguat kan optimisme bagi pengembangan industri di Tanah Air. (jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan