JAKARTA – Berbelitnya birokrasi seringkali memicu sindiran ”Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?”. Kini, pemerintah coba membalik sindiran itu melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi.
Ketua Tim Ahli Kantor Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, deregulasi memang menjadi nafas dan semangat paket kebijakan ekonomi jilid 1 yang dirilis Rabu lalu. ”Ada 15 Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi prioritas,” ujarnya kemarin (12/9).
Menurut mantan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, proses deregulasi sangat diperlukan sebagai jawaban atas keluhan pelaku usaha selama bertahun-tahun. Karena itu, prosesnya pun akan dijalankan secepat-cepatnya. ”Supaya efeknya di ekonomi cepat terasa,” katanya.
Dokumen program deregulasi menunjukkan, ada 15 Peraturan Pemerintah yang menjadi prioritas. 3 diantaranya ditargetkan selesai pada September 2015, lalu 4 lainnya ditarget selesai Oktober 2015, dan 8 sisanya diperkirakan selesai pada Desember 2015.
Sofjan menyebut, tiga aturan yang selesai September ini adalah PP Pusat Logistik Berikat. Ini mendesak dilakukan karena perlu pembangunan fasilitas industri dan perdagangan yang efisien dan lebih dekat dengan kegiatan ekonomi sehingga menurunkan biaya logistik. Tujuannya, untuk menjamin harga kebutuhan pokok yang murah. ”Ini nanti dikoordinir menkeu (menteri keuangan),” ucapnya.
PP berikutnya yang tuntas bulan ini terkait Pengelolaan Sumber Daya Air. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum serta efisiensi bagi industri, agar kebutuhan air bagi industri terpenuhi. Penanggung jawab dari deregulasi aturan ini adalah menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
PP lain yang bakal diselesaikan September ini terkait dengan Sistem Pengupahan untuk melaksanakan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja. ”Intinya adalah menjamin sistem penggajian atau pengupahan,” ujarnya.
Sementara itu, PP yang ditargetkan selesai Oktober mendatang adalah PP Sarana Penunjang Kawasan Industri. Sofjan mengatakan, deregulasi terkait kawasan industri sangat diperlukan untuk membangun ekosistem yang atraktif, terutama di kawasan-kawasan baru agar tercapai penyebaran kawasan industri. ”Supaya industri tidak menumpuk di Jawa,” katanya.
Upaya menurunkan biaya transportasi barang juga dilakukan melalui deregulasi PP tentang pajak pertambahan nilai (PPN) Jasa Kepelabuhan. Caranya, dengan memberi insentif PPN bagi angkutan luar negeri. Insentif serupa juga akan diberikan kepada kapal laut, kapal api, dan pesawa melalui revisi PP No 146 Tahun 2000 tentang impor. ”Untuk alat angkut tertentu ini akan diberikan bebas PPN,” ucapnya.