Selain itu, Sulistyo mengatakan, bahwa Kemendikbud sejatinya bisa bekerjasama dengan PGRI selaku organisasi profesi guru untuk menyalurkan dana pembinaan guru itu. Dia beralasan bahwa dalam Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Kemendikbud bekerjasama dengan organisasi profesi guru untuk peningkatan kualitas pendidik. (wan/hen)
Serapan Dana Hibah Kelompok Kerja Guru Minim
